Pengurus

KRISTIEN YULIARTI / KETUA PENGURUS

Harapan :

  • CU Sawiran bisa lebih baik untuk lebih banyak kalangan masyarakat.

TAUFIK HIDAYAT / WAKIL KETUA PENGURUS I

Harapan :

  • Tetap konsisten dan lebih berperan aktif di kepengurusan.
  • Bisa membawa lembaga ini lebih baik dari periode kepengurusan sebelumnya.

YULIUS CAESAR / WAKIL KETUA PENGURUS II

Harapan :

  • Pemberdayaan anggota melalui pendidikan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
  • Pengembangan anggota kaum milenial untuk berani berkoperasi.

WAWAN EKA P. / SEKRETARIS PENGURUS

Harapan :

  • Mempertahankan program-program CU Sawiran yg baik.
  • Menjadikan CU Sawiran lebih baik kedepannya.
  • Membuat program dan produk untuk kemajuan CU Sawiran kedepannya.

ANIS SUGIANTI / WAKIL SEKRETARIS

Harapan :

  • Semoga CU kita menjadi lebih baik dan mempertahankan yang sudah baik.

NANING WILUJENG / BENDAHARA PENGURUS

Harapan :

  • CU Sawiran lebih baik dan maju lagi terutama di kepengurusan periode ini dan menumbuhkan lagi rasa sayang dan memiliki seluruh anggota ke CU Sawiran sehingga kita semua dengan hati yag tulus memajukan CU Sawiran tercinta ini.

AGUS S. WARDHANA / WAKIL BENDAHARA

Harapan :

  • Bisa meningkatkan ekonomi anggota dan memperbanyak produk produk CU Sawiran yang berbasis UMKM.

Pengawas

DANIEL S. SUGEMA / KETUA PENGAWAS

Harapan :

  • Mengembangkan diri sebagai Pengawas Koperasi sehingga dapat berkontribusi nyata pada perkembangan Credit Union Sawiran.
  • Mendukung Credit Union Sawiran sebagai lembaga keuangan yang mapan, sehat, dan berkelanjutan.
  • Mendukung Credit Union Sawiran menjadi lembaga pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkeadilan sosial.
  • Mendukung Credit Union Sawiran menjadi wadah pengembangan, pembelajaran, dan praktik Ekonomi Solidaritas.
  • Mendukung Credit Union Sawiran menjadi sarana transformasi sosial masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.

MARIA VERONICA / WAKIL KETUA PENGAWAS

Harapan :

  • Harapan saya tidak ada lagi anggota lama/ sesepuh sawiran yang keluar menjadi anggota karena adanya inovasi dan kebijakan kebijakan baru dari CU Sawiran.

EKA SULISTYANA / SEKRETARIS PENGAWAS

Harapan :

  • Sawiran dapat terus berkembang dengan anggota yang berdaya dan sejahtera.

Penasehat

ROMO ROMANUS SUKAMTO, CDD/ PENASEHAT CU SAWIRAN JAWA TIMUR

Manajemen

AGUSTINUS HERU PRABOWO/ MANAJER CU SAWIRAN

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Untuk mewujudkan visi-misi-tujuan, CU Sawiran memiliki struktur organisasi yang sesuai dengan pedoman, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan dibawah ini adalah 6 bagian penting dalam dalam struktur organisasi yang saling mewarnai, mendukung dan bekerjasama demi Anggota:

Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam CU Sawiran, yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan peraturan yang ada di bawahnya.

Pengurus

Pengurus CU Sawiran dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan melalui mekanisme pemilihan pengurus yang ditetapkan oleh CU Sawiran. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota Tahunan. Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi. Pengurus memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk Pola Kebijakan dan Peraturan khusus yang dilaporkan dalam RAT. Dimana setiap kebijakan yang dibuat selalu didasarkan pada visi-misi dan tujuan CU Sawiran.

Pengawas

Pengawas CU Sawiran dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan melalui mekanisme pemilihan pengawas yang ditetapkan oleh CU Sawiran. Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan kepengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi oleh pengurus, yang dipertanggungjawabkan kepada RAT.

Penasihat

Penasihat adalah orang-orang yang diberikan kehormatan untuk memberikan nasihat dan  motivasi, baik diminta maupun tidak untuk mempertahankan keberlangsungan visi-misi-tujuan CU Sawiran. Mekanisme penunjukan penasihat tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh CU Sawiran.

Manajemen

Manajemen dipimpin oleh manajer yang diangkat, diberi wewenang dan kuasa oleh pengurus dalam rangka menjalankan pengelolaan usaha dan mengembangkan gerakan credit union. Dalam membantu pengelolaan usaha dan pengembangan gerakan credit union, manajer berhak untuk membentuk, merencanakan dan mengelola staff manajemen. Mekanisme pengangkatan manajer dan staff manajemen tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh CU Sawiran.

Pengelolaan usaha dan pengembangan gerakan credit union berdasarkan kaidah tata kelola kelembagaan menurut perundang-undangan yang berlaku dan standart penilaian gerakan credit union dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabel, profesional, tanggung jawab, kewajaran dan kesetaraan (good corporate governance).

Anggota sebagai pemilik CU Sawiran

Anggota adalah pemilik dan pengguna jasa CU Sawiran. Sebagai pemilik anggota berhak menentukan arah dan kebijakan CU Sawiran melalui RAT sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sebagai pemilik, anggota memiliki bukti kepemilikan CU Sawiran berupa simpanan saham yang mendapatkan balas jasa sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sebagai pemilik, anggota bertanggungjawab dan berpartisipasi aktif dalam pengembangan gerakan credit union. Partisipasi aktif anggota  dapat berupa pemikiran dan keterlibatan langsung dengan menjadi relawan, narasumber, dan koordinator anggota.