Siapakah kami?

Arti Credit Union (CU)

Pilar dalam Credit Union

Sejarah

Sejarah Credit Union

Sekilas tentang sejarah Credit Union

Credit Union di Indonesia berkiblat pada seorang tokoh yang dikenal saat terjadi revolusi industri, yakni Friedrich Wilhelm Raiffeisen. Pada abad ke-18, terjadi revolusi industri di Inggris. Saat itu banyak negara di Eropa yang memanfaatkan teknologi untuk optimalisasi pabrik. Salah satunya negara Jerman, yang mulai banyak menggunakan mesin untuk menggantikan tenaga kerja manusia sehingga muncul banyak pengangguran. Hal itu diperparah dengan adanya kegagalan panen dan musim dingin yang berkepanjangan sehingga mengakibatkan kelaparan, kemiskinan dan ketergantungan.

Raiffeisen berpendapat bahwa ada hubungan antara kemiskinan dan kemandirian. Maka sebagai langkah awal untuk memerangi kemiskinan adalah melawan ketergantungan. Dari ide dasar tadi, maka Raiffeisen terdorong untuk memformulasikan ide “3S” yaitu :“Self Help”, “Self Governance”, “Self Responsibility”.

Formulasi 3S tersebut ditujukan untuk menciptakan kemandirian dalam hidup manusia. Apabila seseorang telah mampu hidup mandiri maka dia akan terbebas dari bantuan orang lain ataupun dimanfaatkan orang lain, dan pastinya bebas dari lintah darat.

Melalui CU, anggota akan memiliki kemampuan untuk bangkit dari kemiskinan. Maka secara bertahap, kemiskinan mulai berkurang dan perlahan-lahan taraf ekonomi kaum buruh dan para petani miskin menjadi berubah dan baik

Sejarah CU Sawiran

Gagasan mendirikan CU Sawiran berawal dari pemikiran Pastor Willy Malim Batuah, CDD untuk mengembangkan masyarakat wilayah Dusun Sawiran, Desa Nongkojajar Kec. Purwodadi menjadi lebih baik. Saat itu, masyarakat setempat hanya bertumpu pada peternakan sapi dan bertanam di kebun, yang dalam kehidupan kesehariannya banyak terjerat praktek lintah darat. Dilatarbelakangi hal ini, Beliau ingin memberikan modal yang dikumpulkan bersama untuk mendukung usaha yang dilakukan masyarakat. Beliau lalu mencari solusi untuk mengubah kondisi ekonomi mereka dengan mendirikan Koperasi Karyawan Rumah Retret Sawiran yang selanjutnya berkembang menjadi CU Sawiran.

Nilai-nilai CU Sawiran

Visi Misi CU Sawiran

Organisasi CU Sawiran

Untuk mewujudkan visi-misi-tujuan, CU Sawiran memiliki struktur organisasi yang sesuai dengan pedoman, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan dibawah ini adalah 6 bagian penting dalam dalam struktur organisasi yang saling mewarnai, mendukung dan bekerjasama demi Anggota:

Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam CU Sawiran, yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan peraturan yang ada di bawahnya.

Pengurus

Pengurus CU Sawiran dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan melalui mekanisme pemilihan pengurus yang ditetapkan oleh CU Sawiran. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota Tahunan. Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi. Pengurus memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk Pola Kebijakan dan Peraturan khusus yang dilaporkan dalam RAT. Dimana setiap kebijakan yang dibuat selalu didasarkan pada visi-misi dan tujuan CU Sawiran.

Pengawas

Pengawas CU Sawiran dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan melalui mekanisme pemilihan pengawas yang ditetapkan oleh CU Sawiran. Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan kepengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi oleh pengurus, yang dipertanggungjawabkan kepada RAT.

Penasihat

Penasihat adalah orang-orang yang diberikan kehormatan untuk memberikan nasihat dan  motivasi, baik diminta maupun tidak untuk mempertahankan keberlangsungan visi-misi-tujuan CU Sawiran. Mekanisme penunjukan penasihat tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh CU Sawiran.

Manajemen

Manajemen dipimpin oleh manajer yang diangkat, diberi wewenang dan kuasa oleh pengurus dalam rangka menjalankan pengelolaan usaha dan mengembangkan gerakan credit union. Dalam membantu pengelolaan usaha dan pengembangan gerakan credit union, manajer berhak untuk membentuk, merencanakan dan mengelola staff manajemen. Mekanisme pengangkatan manajer dan staff manajemen tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh CU Sawiran.

Pengelolaan usaha dan pengembangan gerakan credit union berdasarkan kaidah tata kelola kelembagaan menurut perundang-undangan yang berlaku dan standart penilaian gerakan credit union dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabel, profesional, tanggung jawab, kewajaran dan kesetaraan (good corporate governance).

Anggota sebagai pemilik CU Sawiran

Anggota adalah pemilik dan pengguna jasa CU Sawiran. Sebagai pemilik anggota berhak menentukan arah dan kebijakan CU Sawiran melalui RAT sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sebagai pemilik, anggota memiliki bukti kepemilikan CU Sawiran berupa simpanan saham yang mendapatkan balas jasa sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sebagai pemilik, anggota bertanggungjawab dan berpartisipasi aktif dalam pengembangan gerakan credit union. Partisipasi aktif anggota  dapat berupa pemikiran dan keterlibatan langsung dengan menjadi relawan, narasumber, dan koordinator anggota.

Pengurus

KRISTIEN YULIARTI / KETUA PENGURUS


EKA SULISTIYANA / WAKIL KETUA PENGURUS


YOHANES MANIS / SEKRETARIS PENGURUS


SINGGIH MULYO RAHARJO / BENDAHARA PENGURUS


NANING WILUJENG / WAKIL BENDAHARA


Pengawas

DANIEL SUGAMA STEPHANUS / KETUA PENGAWAS


IKA YESKAWATI / SEKRETARIS PENGAWAS


IKNATIUS TEGUH WIDODO / ANGGOTA PENGAWAS

Manajer

AGUSTINUS HERU PRABOWO/ MANAJER CU SAWIRAN

Penasihat

ROMO ROMANUS SUKAMTO, CDD/ PENASEHAT CU SAWIRAN JAWA TIMUR

Kontak Kami

Cabang I

TP Sawiran (0343) 499-508

TP Lawang (0341) 422-010

TP Ngadisari (0335) 541-178

TP Tosari (0343) 571-060

Cabang II

TP Sawojajar (0341) 711-375

TP Blimbing (0341) 474-768

TP Dinoyo (0341) 577-639

TP Batu (0341) 502-5649

Cabang III

TP Kepanjen (0341) 393-062

TP Wlingi (0342) 695-617

TP Blitar (0342) 800-423

Header text

Header text